5 Prinsip Dasar Etika Berinternet

5 Prinsip Dasar Etika Berinternet

Netizen Tanah Air masih ada yang belum memahami netiquette, internet etiquette atau etika di internet, menurut pengajar Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Islam Bandung Santi Indra Astuti.

"Orang Indonesia masih tidak bisa membedakan ruang privat dan ruang publik," kata Santi.

Salah satu contoh belum bisa membedakan ruang privat dengan publik adalah memasang status "curhat" di media sosial, misalnya menumpahkan kekesalan saat sedang ikut rapat yang lama dan membosankan.

Walaupun akun media sosial atas nama sendiri, platform tersebut merupakan ruang publik.

"Itu bukan sesuatu yang bisa dibicarakan di ruang publik," kata Santi.

Apa saja netiquette? Netiquette adalah tata cara berperilaku di dunia maya. Sama seperti dunia nyata, media sosial juga merupakan tempat berinteraksi dengan orang lain.

Beberapa hal yang termasuk netiquette, seperti yang dijelaskan Santi, adalah sebagai berikut:

1. Jejak digital
Perhatikan apa yang ingin Anda unggah di media sosial karena akan menjadi jejak digital yang dapat ditelusuri.

2. Jangan sebarkan kebencian
Jangan menggunakan media sosial untuk mengunggah hal yang mengandung ujaran kebencian atau hate speech. Pertimbangkan orang lain yang membaca mungkin akan merasa tersinggung dengan ujaran kebencian.

3. Jangan berkata kasar
Hindari menggunakan kata-kata kasar di media sosial karena selain mengganggu kenyamanan orang lain, juga menunjukan kualitas diri.

4. Reaksi

Perhitungkan reaksi yang akan muncul akibat suatu unggahan. Media sosial merupakan etalase branding penggunanya.

5. Waktu
Perhatikan juga waktu dan durasi menggunakan media sosial. Ada jam tertentu yang sebaiknya tidak usah berada di media sosial, berlaku juga untuk mengunggah suatu informasi.

Kapan belajar netiquette?

Netiquette sebaiknya dipahami saat seseorang bersentuhan dengan media sosial, pada usia berapa pun.

"Kalau bisa sebelum berkenalan dengan medianya, kenalan dulu dengan etika," kata Santi.

Untuk kasus di Indonesia, netiquette dapat diperkenalkan sedini mungkin karena banyak anak di bawah usia yang disarankan untuk masuk media sosial, memiliki akun pribadi, baik membuat sendiri maupun dibuatkan oleh orang tuanya.

Contohnya, Facebook menerapkan usia minimal 13 tahun untuk mendaftar namun banyak dijumpai anak berusia balita atau sekolah dasar sudah memiliki akun.

Menurut Santi, dengan memalsukan tahun lahir untuk membuat akun media sosial berarti menipu.

https://tekno.tempo.co/read/news/2017/02/01/172841993/5-prinsip-dasar-etika-berinternet
Sikapi Penyebaran Berita Hoax, MUI Siap Keluarkan Fatwa

Sikapi Penyebaran Berita Hoax, MUI Siap Keluarkan Fatwa

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sedang merancang fatwa yang menjadi panduan menggunakan media sosial untuk mengurangi penyebaran berita-berita fitnah dan bohong (hoax).


 
"Meluasnya penggunaan media sosial tetapi tidak disertai dengan adanya tanggung jawab, akhirnya muncul berita fitnah atau yang tidak jelas yang bisa menimbulkan perpecahan dan juga pertengkaran di tengah masyarakat," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh kepada ANTARA News, Rabu.


Oleh karena itu, kata dia, MUI merasa perlu untuk memberikan panduan dan pedoman dalam menggunakan media sosial.

 
"Ini nanti bersifat panduan bagaimana etika Islam di dalam menerima informasi, atau langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan saat menerima informasi, karena informasi hakekatnya menyimpan kemungkinan benar dan kemungkinan salah," ujar Asrorun.



Ia mencontohkan, salah satu hal yang disoroti dalam panduan itu terkait dengan larangan penyebaran aib seseorang meskipun berdasarkan fakta.

 
"Islam melarang untuk berghibah, yaitu membincangkan atau menginfokan tentang sesuatu yang tidak disukai orang lain. Sekalipun itu fakta tetapi jika itu ada unsur aib, ini dilarang," ucap Asrorun.


 
Selain itu, kata dia, penyebaran informasi tanpa melakukan klarifikasi juga akan diatur dalam pedoman itu.



Pedoman tersebut akan dibuat oleh MUI bekerjasama dengan Polri serta Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang berperan memberikan informasi kebijakan pembangunan literasi media serta menyosialisasikan fatwa itu.

https://tekno.tempo.co/read/news/2017/02/01/061842025/sikapi-penyebaran-berita-hoax-mui-siap-keluarkan-fatwa
Perangi Hoax, Rudiantara Bertemu Facebook

Perangi Hoax, Rudiantara Bertemu Facebook

Pemerintah akan melakukan pertemuan dengan perwakilan Facebook Asia-Pasifik. Hal ini sebagai tindak lanjut upaya pemerintah mengatasi maraknya kabar bohong (hoax) yang tersebar di media sosial.

Sebelumnya, rencana pertemuan pemerintah dengan perwakilan Facebook Asia-Pasifik tertunda. "Tapi, pekan depan, saya akan melakukan video conference dulu. Setelah itu, ketemu secara fisik," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 1 Februari 2017.

Rudiantara menjelaskan, pertemuan itu akan membahas peningkatan kerja sama antara pemerintah dan Facebook. "Terutama bagaimana melakukan penapisan untuk menghindari konten negatif," ucapnya.

Regulasi di tiap negara, menurut Rudiantara, bisa saja berbeda dalam penanganan masalah konten negatif dan hoax. Karena itu, dalam pertemuan nanti, pemerintah Indonesia dan Facebook akan mencari jalan keluar. "Terutama untuk penapisan lebih baik.”

Menurut Rudiantara, masalah hoax di media sosial menjadi fokus banyak negara. Beberapa negara sudah bekerja sama dengan Facebook untuk mencegah penyebarannya. "Saya yakin Indonesia akan menjadi perhatian karena merupakan pasar yang cukup besar bagi Facebook," ujarnya.

Sambil menunggu pertemuan itu, tutur Rudiantara, pemerintah tetap melakukan sosialisasi dan literasi kepada masyarakat untuk memerangi hoax. Bahkan pemerintah mengajak para ulama untuk bersama-sama memerangi hoax. "Saya sudah bertemu dengan para kiai untuk meng-address isu ini. Nanti MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang akan menyampaikan," tuturnya.

Rudiantara mengingatkan agar masyarakat tidak langsung mempercayai informasi yang tersebar di Internet. Ia meminta masyarakat mengecek kebenaran informasi itu. "Kita ini bisa membantu mengurangi hoax di media sosial dengan melakukan tabayun," katanya.

https://nasional.tempo.co/read/news/2017/02/01/063841805/perangi-hoax-rudiantara-bertemu-facebook
Samsung: Kasus Galaxy Note 7 Tak Berimbas ke Pasar Indonesia

Samsung: Kasus Galaxy Note 7 Tak Berimbas ke Pasar Indonesia

Samsung Electronics Indonesia memastikan insiden Galaxy Note 7 tidak berpengaruh terhadap penjualan produk lain mereka di Tanah Air.

"Tidak ada masalah," kata IM Marketing Director Samsung Electronics Indonesia Vebbyna Kaunang saat dijumpai di acara peluncuran produk terbaru di Jakarta, Rabu.

Galaxy Note 7 tidak beredar di Indonesia karena mereka belum sempat meluncurkan produk tersebut di sini.

Vebbyna menyatakan sejauh ini konsumen masih tertarik dengan produk Samsung setelahinsiden Note 7 meledak dan terbakar di sejumlah negara.

"Ke depannya, kami juga sudah melakukan pencegahan atau langkah untuk memastikan semua produk termasuk komponennya terbaik dan aman untuk konsumen," kata Vebbyna.

Samsung Electronics mengeluarkan pernyataan di Seoul pada Senin (23/1)  bahwa penyebab utama insiden Note 7 adalah baterai.

Samsung menarik sekitar 2,5 juta Note 7 dari peredaran sejak September dan secara permanen menghentikan produksi ponsel flagship tersebut pada Oktober 2016.

https://tekno.tempo.co/read/news/2017/02/01/172841972/samsung-kasus-galaxy-note-7-tak-berimbas-ke-pasar-indonesia